Pasar Tenaga Kerja
PASAR TENAGA KERJA
Disusun oleh :
IKA
PURWITA RAHAYU (2014020034)
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS
ISLAM BATIK
SURAKARTA
2017
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Negara
berkembang memiliki karakteristik ganda dalam pasar tenaga kerjanya. Pasar dibagi
antara sektor formal dan sektor informal. Hal ini biasanya di karakteristikkan
dengan tingkat gaji tinggi dan gaji rendah, penghasilan mereka dapat juga
dikenali dari tingkat pendidikan. Dua sektor ini adalah hasil dari
ketidaksamaan yang berarti dan keterputusan dalam sistem ekonomi mereka. Ada
ketidaksamaan kelembagaan antara pasar tenaga kerja formal dan informal karena
mereka menjalankan dengan dua latar tenaga kerja yang berbeda, yang
menghasilkan perbedaan yang cukup signifikan antara produktivitas tenaga kerja
dan gaji mereka. Selain itu, nampak pembatasan atas mobilitas tenaga kerja
antara sektor formal dan informal yang memberikan kesan adanya pasar
tenaga kerja yang terputus
Pasar Tenaga
Kerja adalah seluruh aktivitas dari pelaku-pelaku untuk mempertemukan pencari
kerja dengan lowongan kerja, atau proses terjadinya penempatan dan atau
hubungan kerja melalui penyediaan dan penempatan tenaga kerja. Pelaku-pelaku
yang dimaksud disini adalah pengusaha, pencari kerja dan pihak ketiga yang
membantu pengusaha dan pencari kerja untuk dapat saling berhubungan.
Pasar
tenaga kerja yang tidak fleksibel diyakini merupakan penyebab utama
kondisi tersebut. Bentuk-bentuk kekakuan dalam pasar tenaga kerja yang
disebabkan oleh berbagai regulasi pemerintah seperti upah minimum provinsi
(UMP), aturan pesangon, dan aturan perlindungan kerja dinilai sangat
memberatkan pengusaha. Berdasarkan alasan tersebut, terdapat rekomendasi agar
pemerintah mengurangi perannya dalam bentuk berbagai regulasi di pasar tenaga
kerja. Konsekuensinya, peran bipartit (pengusaha dan pekerja) akan menentukan
keseimbangan pasar.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan pemaparan latar belakang di atas maka
rumusan masalah makalah ini adalah :
1. Apakah
pengertian pasar tenaga kerja ?
2. Bagaimanakah penggolongan pasar
tenaga kerja ?
3. Bagaimanakah
penyelenggaraan pasar tenaga kerja di indonesia ?
4. Apakah
dampak pasar tenaga kerja fleksibel ?
5. Bagaimanakah
bentuk pengadaan jaminan sosial bagi tenaga kerja ?
6. Bagaimanakah
penentuan upah di berbagai bentuk pasar tenaga kerja ?
7. Apakah
fungsi dan manfaat pasar tenaga kerja ?
C. Tujuan
Mengenai materi makalah ini yaitu pasar tenaga kerja,
maka tujuan pembuatan makalah ini adalah :
1. Untuk mengetahui tentang materi yang
bersangkutan.
2. Sebagai referensi belajar bagi
mahasiswa, khususnya kelompok penyaji.
3. Untuk memenuhi salah satu tugas
kelompok dari mata kuliah yang bersangkutan.
4. Sebagai bahan presentasi kelompok
penyaji.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Pasar Tenaga Kerja
Sebagaimana
yang dijelaskan dalam bab pendahuluan diatas bahwa Pasar Tenaga Kerja adalah
seluruh aktivitas dari pelaku-pelaku untuk mempertemukan pencari kerja dengan
lowongan kerja, atau proses terjadinya penempatan dan atau hubungan kerja
melalui penyediaan dan penempatan tenaga kerja. Pelaku-pelaku yang dimaksud di
sini adalah pengusaha, pencari kerja dan pihak ketiga yang membantu pengusaha
dan pencari kerja untuk dapat saling berhubungan.
Pasar tenaga
kerja dapat pula diartikan sebagai suatu pasar yang mempertemukan penjual dan
pembeli tenaga kerja. Sebagai penjual tenaga kerja di dalam pasar ini adalah
para pencari kerja (Pemilik Tenaga Kerja), sedangkan sebagai pembelinya adalah
orang-orang / lembaga yang memerlukan tenaga kerja. Pasar tenaga kerja
diselenggarakan dengan maksud untuk mengkoordinasi pertemuan antara para pencari
kerja dan orang-orang atau lembaga-lembaga yang membutuhkan tenaga kerja. Dalam
rangka untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja dari perusahaan, maka pasar tenaga
kerja ini dirasakan dapat memberikan jalan keluar bagi perusahaan untuk
memenuhinya. Dengan demikian tidak terkesan hanya pencari kerja yang mendapat
keuntungan dari adanya pasar ini. Untuk menciptakan kondisi yang sinergi antara
kedua belah pihak, yaitu antara penjual dan pemberi tenaga kerja maka
diperlukan kerjasama yang baik antara semua pihak yang terkait, yaitu penjual
tenaga kerja, pembeli tenaga kerja,
Para pelaku
di pasar tenaga kerja, terdiri dari :
1 . Pencari
kerja yaitu
Setiap orang yang mencari pekerjaan baik karena menganggur, putus hubungan
kerja maupun orang yang sudah bekerja tetapi ingin mendapatkan pekerjaan lebih
baik yang sesuai dengan pendidikan, bakat, minat dan kemampuan yang dinyatakan
melalui aktivitasnya mencari pekerjaan
2 . Pemberi
kerja yaitu
Perorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan
tenaga kerja dengan membayar imbalan berupa upah atau gaji
3 . Perantaran yaitu Media atau lembaga yang
mempertemukan pencari kerja dan pemberi kerja, misalkan agen penyalur tenaga
kerja, bursa kerja dan head hunters
(Pihak ketiga yang menghubungkan pencari kerja dengan perusahaan yang
membutuhkan tenaga kerja sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan. Sebagai
imbalan, head hunters akan memperoleh prosentasi gaji dari orang yang diterima
bekerja atau komisi dari perusahaan
B. Penggolongan
Pasar Tenaga Kerja
1 . Berdasarkan sifatnya
a. Pasar kerja intern (Internal Labour Market)
Pasar kerja intern adalah pasar tenaga kerja yang
diperoleh dari dalam perusahaan itu sendiri. Pemenuhan kebutuhan karyawan
diambil dari dalam perusahaan melalui promosi maupun demosi karyawan. Promosi
adalah rotasi atau perpindahan karyawan ke dalam jabatan yang lebih tinggi, misalkan
dari asisten manajer menjadi manajer. Sedangkan, demosi adalah rotasi karyawan
ke posisi yang lebih rendah dari jabatan sebelumnya, misalkan manajer
personalia diturunkan menjadi staff.
b. Pasar kerja ekstern(Eksternal Labour Market)
Pasar kerja ekstern adalah pasar tenaga kerja yang
diperoleh dari luar perusahaan. Pemenuhan kebutuhan karyawan diperoleh dari
pihak luar, misalkan melalui iklan lowongan pekerjaan, agen atau penyalur
tenaga kerja atau melalui walk in interview.
2. Berdasarkan prioritasnya
Pasar kerja utama(Primary Labour Market)
Pasar kerja utama adalah pasar tenaga kerja yang
menawarkan jabatan atau posisi dengan tingkat upah atau gaji yang tinggi,
pekerjaan yang baik dan dengan kondisi yang stabil. Pasar ini dapat ditemukan
pada sektor usaha yang menggunakan padat modal.
Pasar kerja Sekunder(Secondary Labour Market)
Pasar kerja Sekunder adalah pasar tenaga kerja yang
menawarkan jabatan atau posisi dengan tingkat upah atau gaji yang rendah,
posisi yang kurang stabil dan kurang memberi kesempatan untuk pengembangan
karir karyawan. Biasanya ini dapat dilihat pada industri restoran dan jasa
hotel, kasir dan penjualan ritel.
3. Berdasarkan pendidikannya
Pasar tenaga kerja terdidik (Skilled Labour Market)
Pasar kerja Sekunder adalah pasar tenaga kerja yang
membutuhkan karyawan yang berpendidikan dan memiliki keterampilan yang memadai.
Pasar tenaga kerja ini biasanya dibutuhkan pada sektor usaha formal, misalnya,
dokter, akuntan, pengacara, dan sebagainya.
Pasar tenaga kerja tidak terdidik (Unskilled Labour Market)
Pasar tenaga kerja tidak terdidik adalah pasar tenaga
kerja yang menawarkan pekerjaan yang tidak mementingkan pendidikan maupun
keterampilan – keterampilan khusus tertentu. Pasar tenaga kerja ini biasanya
ditemui pada sektor usaha informal, misalnya, pedagang asongan, loper koran dan
majalah, juru parkir dan sebagainya.
C C. Penyelenggaraan Pasar Tenaga Kerja
di indonesia
Di
Indonesia, penyelenggaraan bursa tenaga kerja ditangani oleh Departemen Tenaga
Kerja (Depnaker). Orang-orang atau lembaga-lembaga yang membutuhkan tenaga
kerja dapat melapor ke Depnaker dengan menyampaikan jumlah dan kualifikasi
tenaga kerja yang dibutuhkan beserta persyaratannya. Kemudian Depnaker akan
mengumumkan kepada masyarakat umumnya tentang adanya permintaan tenaga kerja
tersebut.
Sementara
itu, para pencari kerja (Pemilik Tenaga Kerja) dapat mendaftarkan dirinya
kepada Depnaker dengan menyampaikan keterangan-keterangan tentang dirinya.
Keterangan tentang diri pribadi si pencari kerja ini sangat penting untuk dasar
penyesuaian dengan kebutuhan tenaga kerja dari orang-orang atau lembaga-lembaga
yang bersangkutan. Apabila ada kesesuaian, Depnaker akan mempertemukan si
pencari kerja dengan orang atau lembaga yang membutuhkan tenaga kerja tersebut
untuk transaksi lebih lanjut.
Selain
Depnaker, di Indonesia juga berkembang penyelenggaraan bursa tenaga kerja
swasta yang biasa disebut Perusahaan Penyalur Tenaga Kerja. Perusahaan swasta
yang berusaha mengumpulkan dan menampung pencari kerja, kemudian menyalurkan
kepada orang-orang atau lembaga - lembaga yang membutuhkan tenaga kerja, baik
di dalam maupun diluar negeri seperti Malaysia, Singapura, Hongkong dan Arab
Saudi. Sebelum diadakan penyaluran, perusahaan ini juga sering menyelenggarakan
pelatihan kepada para pencari kerja yang ditampungya. Apabila ada kesesuaian
antara pencari kerja dengan orang atau lembaga yang membutuhkan, dapat
dilakukan transaksi. Atas jasanya menyalurkan tenaga kerja ini, perusahaan
tersebut akan mendapatkan komisi.
D. Dampak Pasar Tenaga Kerja Fleksibel
Terdapat dilema dalam kebijakan yang
berkaitan dengan fleksibilitas pasar tenaga kerja. Tingkat upah yang rendah dan
aturan perlindungan kerja yang minimal dalam pasar tenaga kerja fleksibel akan
menimbulkan dampak positif dalam bentuk tambahan kesempatan kerja. Resikonya,
hal tersebut mengancam kelayakan hidup pekerja.
Sebaliknya, pasar tenaga kerja yang
kaku dengan berbagai regulasi pemerintah relatif menjamin kepentingan pekerja.
Pemerintah mengatur rekrutmen, upah minimum, PHK, dan perlindungan kerja.
Namun, hal tersebut dinilai memberatkan pengusaha.
Dikhawatirkan, pengusaha telah
mengurangi jumlah pekerja atau merelokasi usaha untuk menyiasati mahalnya biaya
pekerja Kesempatan kerja untuk pekerja laki-laki, pekerja perempuan, pekerja
dewasa, pekerja muda, pekerja terdidik, pekerja kurang terdidik, pekerja kerah
biru, pekerja penuh waktu, dan pekerja paruh waktu berkurang secara signifikan
dengan adanya peningkatan upah minimum. Pengecualian terjadi pada pekerja kerah
putih. Setiap kenaikan upah minimum sebesar 10 persen justru akan meningkatkan
kesempatan kerja bagi pekerja kerah putih sebesar 10 persen.
Kajian tersebut menganalisis,
peningkatan upah minimum menyebabkan perusahaan mengurangi jumlah pekerja yang
kurang produktif dan menggantinya dengan pekerja yang relatif lebih produktif.
Hal tersebut juga disebabkan oleh penggantian pekerja dengan barang modal dalam
proses produksi karena biaya pekerja menjadi relatif mahal dibandingkan biaya
barang modal.
Kajian di atas dan beberapa kajian
lain yang menghasilkan kesimpulan serupa tidak serta merta membuat pemerintah
dapat mengimplementasikan kebijakan pasar tenaga kerja fleksibel saat ini dan
dalam beberapa tahun ke depan. Kenyataannya, kajian-kajian tersebut tidak
menganalisis apakah keseimbangan upah di pasar tenaga kerja tanpa adanya upah
minimum dan berbagai aturan perlindungan kerja akan memadai untuk hidup secara
layak.
Lebih jauh lagi, kebijakan upah
fleksibel belum tentu efektif membantu kaum miskin dan di sekitar garis
kemiskinan (near poor) sebagai bagian masyarakat yang paling rentan
terhadap perubahan perekonomian. Pasar tenaga kerja fleksibel memang akan
menambah kesempatan kerja, termasuk bagi kaum miskin. Di sisi lain, tingkat
kesejahteraan banyak kaum miskin dan di sekitar garis kemiskinan akan memburuk
karena pengurangan upah dan perlindungan kerja. Trade-off antara
kesempatan kerja dengan kesejahteraan pekerja menjadi lebih berat karena
banyak near poor yang akan menjadi miskin jika upah menurun
sedikit saja.
E. Pengadaan
Jaminan Sosial
Kebijakan pasar tenaga kerja
fleksibel hanya dapat diimplementasikan jika pemerintah telah menyediakan
jaminan sosial bagi warga negara. Pekerja yang diupah rendah dalam pasar tenaga
kerja fleksibel akan memperoleh jaminan sosial untuk hidup secara layak.
Jaminan sosial juga melindungi pekerja dari kemungkinan hubungan
ketenagakerjaan yang merugikan, seperti PHK. Karena dapat mempertemukan
kebutuhan terhadap pasar tenaga kerja fleksibel dengan hak hidup layak warga
negara, jaminan sosial ini merupakan kebijakan yang ideal dan harus menjadi
pilihan kebijakan dalam jangka panjang (long-run).
Saat ini, bagaimanapun,
perlindungan di pasar tenaga kerja praktis merupakan satu-satunya
”Perlindungan” bagi warga negara. Apabila pemerintah mendorong pasar tenaga
kerja fleksibel tanpa menyediakan jaminan sosial yang memadai dan berfungsi
secara efektif, pekerja akan merasakan dampak negatif yang sangat berat.
Mengingat pemerintah masih menyusun
sistem jaminan sosial tersebut, pemerintah baru dapat mengimplementasikan pasar
tenaga kerja feksibel dalam jangka waktu 4-5 tahun ke depan. Waktu tersebut
merupakan waktu yang diperlukan untuk menyusun konsep jaminan sosial yang
matang dan operasionalisasi konsep tersebut. Sebelum itu, kebijakan pasar tenaga
kerja fleksibel tidak layak diimplementasikan.
F. Penentuan
Upah Di Berbagai Bentuk Pasar Tenaga Kerja
Pembayaran
upah tenaga kerja dapat dibedakan pada dua pengertian yaitu gaji da upah. Gaji
adalah pembayaran kepada pekerja-pekerja tetap dan tenaga kerja profesional
seperti pegawai pemerintah, dosen, guru, manager dll. Biasanya sebulan sekali.
Sedangkan upah adalah pembayaran kepada pekerja-pekerja kasar yang pekerjaannya
selalu berpindah-pindah seperti pekerja pertanian, tukang kayu, buruh kasar
dll. Dalam teori ekonomi, upah diartikan sebagai pembayaran keatas jasa-jasa
fisik maupun mental yang disediakan oleh tenaga kerja kepada para pengusaha.
Dalam teori ekonomi, kedua jenis pendapatan pekerja tersebut dinamakan upah.
Ada
perbedaan upah uang dan upah real. Upah uang adalah sejumlah uang yang diterima
para pekerja dari para pengusaha sebagai pembayaran keatas tenaga metal atau
fisik para pekerja yang digunakan dalam proses produksi. Sedangkan upah real
adalah tingkat upah pekerja yang diukur dari sudut kemampuan upah tersebut
membeli barang-barang dan jasa-jasa yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan
para pekerja. Upah real yang diterima enaga kerja terutama tergantung pada
produktifitas dari tenaga kerja tersebut.
Sumber-sumber
kenaikan produktivitas :
v Kemajuan teknologi memproduksi, meliputi :
•
Pergeseran /
pergantian tenaga hewan dan manusia menjadi tenaga mesin
•
Perbaikan
atau inovasi dari mesin kemesin yang lebih produktif
v Perbaikan sifat-sifat tenaga kerja, meliputi :
•
Taraf
kesehatan semakin tinggi
•
Pendidikan
semakin tinggi
•
Pengalaman
semakin banyak (kursus,workshop dll) sehingga kertrampilan meningkat
v Perbaikan dalam organisasi perusahaan dan masyarakat,
meliputi :
•
Perubahan
manajemen (pemisahanpemilik dengan pengelola)
•
Perbaikan
infrastruktur dari pemerintah
•
Deregulasi
pemerintah yang mendukung produktifitas
1. Pasar
Tenaga Kerja Persaingan Sempurna
Pasar persaingan sempurna dalam
pasar tenaga kerja berarti didalam pasar terdapat banyak perusahaan yang
memerlukan tenaga kerja, dan tenaga kerja yang ada dalam pasar tidak menyatukan
diri didalam serikat-serikat buruhyang akan bertindak sebagai wali mereka.
Sifat permintaan dan penawaran tenaga kerja tidak berbeda dengan sifat
permintaan dan penawaran di pasar barang. Kurva permintaan ke atas tenaga kerja
seperti juga kurva permintaan ke atas suatu barang bersifat menurun dari kiri
atas ke kanan bawah. Berarti permintaaan keatas teaga kerja bersifat : semakin
tinggi/rendah upah tenaga kerja, semain sedikit/banyak permintaan keatas tenaga
kerja. Begitupula untuk kurva penawaran berlaku sebaliknya sama seperti
penawaran barang.
2. Pasar
Tenaga Kerja Monopsoni
Monopsoni berarti hanya terdapat
satu pembeli dipasar sedangkan penjual jumlahnya banyak.
Berarti dipasar hanya terdapat satu firma yang akan menggunakan tenaga kerja
yang ditawarkan. Ini terwujud jika disuatu tempat/daerah tertentu terdapata
suatu firma yang sangat besar dan ia merupakan satu-satunya perusahaan modern
ditempat tersebut.
3. Pasar
Tenaga Kerja Monopolii
Dengan tujuan agar mereka dapat
mempeoleh upah dan fasilitas bukan keuangan yang lebih baik, tenaga kerja dapat
menyatukan diri didalam serikat buruh atau persatuan pekerja. Serikat buruh
adalah organisasi yang didirikan dengan tujuan agar para pekerja dapat sebagai
suatu kesatuan membicarakan atau menuntut syarat-syarat kerja tertentu dengan
para pengusaha.
Manfaat penentuan upah dalam pasar tenaga kerja yang
bersifat monopoli :
1. Menentukan upah yang lebih tinggi
dari yang dicapai pada keseimbangan permintaan dan penawaran.
2. Membatasi penawaran tenaga kerja
3. Menjalankan usaha-usaha yang
bertujuan menaikkan permintaan tenaga kerja.
Membatasi penawaran tenaga kerja dengan cara :
1. Membentuk organisasi pekerja yang
bersifat sangat khusus (ikatan dokter, insinyur mesin dsb)
2. Melarang yang tidak menjadi anggota
untuk memasuki pasar tenaga kerja
3. Memberikan persyaratan yang sukar
untuk menjadi anggota organisasi tsb
4. Menambah permintaan tenaga kerja
5. Menambah produktifitas
6. Seminar
7. kursus / workshop
8. Menuntut pemerintah memberikan proteksi
kepada industry domestik dan melarang impor
4. Pasar Tenaga Kerja Monopoli
Bilateral
Di pasar monopoli upah adalah lebih
tinggi dari pasar persaingan sempurna. Penentuan tingkat upah didalam pasar
tenaga kerja dimana tenaga kerja bersatu dalam satu serikat buruh, dan didalam
pasar hanya terdapat satu perusahaan saja yang menggunakan tenaga kerja.
Tingkat upah yang terjadi bisa lebih
tinggi / rendah dari pasar persaingan sempurna tergantung mana yang lebih kuat,
tenaga kerja atau perusahaan.
Faktor-faktor
yang menimbulkan perbedaan upah :
1. Perbedaan corak permintaan dan
penawaran dalam berbagai jenis pekerjaan
2. Perbedaan dalam jenis-jenis
pekerjaan
3. Perbedaan kemampuan, keahlian dan
pendidikan
4. Terdapatnya pertimbangan bukan
keuangan dalam memilih pekerjaan
5. Ketidaksempurnaan dalam mobilitas
tenaga kerja
G. Fungsi dan Manfaat Pasar Tenaga
Kerja
Bursa tenaga kerja mempunyai fungsi yang sangat luas,
baik dalam sektor ekonomi maupun sektor-sektor yang lain. Fungsi Pasar Tenaga
Kerja yaitu :
1. Sebagai Sarana Penyaluran Tenaga Kerja,
2. Sebagai sarana untuk mendapatkan informasi tentang
ketenagakerjaan, dan
3. Sebagai sarana untuk mempertemukan pencari kerja dan
orang atau lembaga yang membutuhkan tenaga kerja.
Manfaat adanya bursa tenaga kerja yaitu :
1. Dapat membantu para pencari kerja
dalam memperoleh pekerjaan sehingga dapat mengurangi penggangguran,
2. Dapat membantu orang-orang atau lembaga-lembaga
yang memerlukan tenaga kerja untuk mendapatkan tenaga kerja, dan
3. Dapat membantu pemerintah dalam
mengatasi permasalahan ketenagakerjaan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pasar Tenaga Kerja adalah seluruh
aktivitas dari pelaku-pelaku untuk mempertemukan pencari kerja dengan lowongan
kerja, atau proses terjadinya penempatan dan atau hubungan kerja melalui
penyediaan dan penempatan tenaga kerja. Pelaku-pelaku yang dimaksud disini
adalah pengusaha, pencari kerja dan pihak ketiga yang membantu pengusaha dan
pencari kerja untuk dapat saling berhubungan.
Di Indonesia, penyelenggaraan bursa tenaga kerja
ditangani oleh Departemen Tenaga Kerja (Depnaker). Orang-orang atau
lembaga-lembaga yang membutuhkan tenaga kerja dapat melapor ke Depnaker dengan
menyampaikan jumlah dan kualifikasi tenaga kerja yang dibutuhkan beserta
persyaratannya. Kemudian Depnaker akan mengumumkan kepada masyarakat umumnya
tentang adanya permintaan tenaga kerja tersebut.
Kebijakan pasar tenaga kerja fleksibel hanya dapat
diimplementasikan jika pemerintah telah menyediakan jaminan sosial bagi warga
negara. Pekerja yang diupah rendah dalam pasar tenaga kerja fleksibel akan
memperoleh jaminan sosial untuk hidup secara layak. Jaminan sosial juga
melindungi pekerja dari kemungkinan hubungan ketenagakerjaan yang merugikan,
seperti PHK. Karena dapat mempertemukan kebutuhan terhadap pasar tenaga kerja
fleksibel dengan hak hidup layak warga negara, jaminan sosial ini merupakan
kebijakan yang ideal dan harus menjadi pilihan kebijakan dalam jangka panjang (long-run).
Sedangkan penentuan upah
ditentukan oleh beberapa hal seperti tingkat pendidikan, jabatan, dll. Adanya
pasar tenaga kerja ini sangat bermanfaat dalam membantu para pencari kerja
untuk mendapatkan pekerjaan.
B. Saran
Melalui
makalah ini kami sebagai penyaji menyarankan kepada rekan-rekan mahasiswa agar
belajar dan berusaha lebih giat lagi dalam belajar, mengingat tantangan yang
kita hadapi semakin hari semakin berat. Sebagai lulusan sarjana nantinya kita
haru mempunyai kualitas mumpuni sebagai tenaga pendidik. Jangan sampai kita
akan kalh bersaing dengan orang-orang atau lulusan dari universitas lain. Amin…
DAFTAR
PUSTAKA
http://id.wikipedia.org/wiki/Pasar_tenaga_kerja
http://wawanhariskurnia.blogspot.com/2012/12/pasar-tenaga-kerja.html
http://www.generalfiles.biz/download/gs5a08cacah32/Pasar Tenaga Kerjadan Dinamika Urbanisasi.pdf.html
http://www.generalfiles.biz/download/gs5a08cacah32/Pasar Tenaga Kerjadan Dinamika Urbanisasi.pdf.html
Komentar
Posting Komentar